Powered By Blogger

Rabu, 21 Oktober 2009

Manusia Sebagai Subyek Hukum



Pengertian Subyek Hukum :
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).


(sumber : Wikipedia )



Manusia Sebagai Subyek Hukum

Berdasarkan rangkuman diatas penulis menyimpulkan bahwa manusia sebagai subyek hukum adalah sebagai pelaku dan pelaksana kegiatan hukum yang ada , manusia tidak bisa lepas dari peraturan hak dan kewajibannnya,selain itu Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum.


Manusia, disamping bersifat sebagai makhluk individu, juga berhakekat dasar sebagai makhluk sosial, mengingat manusia tidak dilahirkan dalam keadaaan yang sama (baik fisik, psikologis, hingga lingkungan geografis, sosiologis, maupun ekonomis) sehingga dari perbedaan itulah muncul inter dependensi yang mendorong manusia untuk berhubungan dengan sesamanya. Berdasar dari usaha pewujudan hakekat sosialnya di atas, manusia membentuk hubungan sosio-ekonomis di antara sesamanya, yakni hubungan di antara manusia atas landasan motif eksistensial yaitu usaha pemenuhan kebutuhan hidupnya (baik fisik maupun psikis). Dalam kerangka inter relasi manusia di atas motif eksistensial itulah sistem hubungan sosial terbentuk.

Fakta bahwa kita hidup dalam berbagai bentuk hubungan sosial, hubungan budaya dan hubungan teknologi, telah membuat kita cemas didalam menghayati Identitas kita sebagai manusia. Mengejar identitas kemanusiaan dengan cara kekerasan adalah irasionalitas tertinggi manusia, karena justeru dengan itu, pengertian kemanusiaan yaitu kemampuan untuk mencapai pemahaman, direndahkan menjadi untuk memusnahkan. Kesadaran akan HAM memang memerlukan bukan sekedar kampanye publik, tetapi memerlukan sistem penamaan sejak dini, yaitu melalui sistem pendidikan yang secara sengaja mamasukkan pelajaran HAM sebagai salah satu mata pelajaran inti, dasar pemikirannya bahwa adalah negara membutuhkan basis kesadaran hak yang kuat agar demokrasi dikembangkan secara melembaga.
(Sumber Informasi : joeniarianto)













Aplikasi Manfaat Ilmu Hukum Di Fakultas Ekonomi










Manfaat Mengaplikasian Ilmu Hukum di Fakultas Ekonomi

Manfaat ilmu bagi manusia tidak terhitung banyaknya ,sebagai pedoman ataupun juga sebagai pengaplikasian di dunia,yang membuat manusia dapat berfikir secara rasional dan kritikal terhadap lingkungan - lingkungan disekitarnya,sehingga manusia mengalami resolusi untuk lebih maju dalam hidupnya ,Karena semakin banyak ilmu yang kita dapati semakin banyak pula pengertian yang dapat kita mengerti

Jenis Ilmu yang bisa kita dapati banyak sekali , Namun untuk pembahasan kali ini saya mencoba mengartikan manfaat mempelajari ilmu hukum di fakultas ekonomi , yang diantaranya :

  • Mampu Mengetahui Aspek-Aspek hukum Ekonomi pada Umumnya
  • Dapat Mengaplikasikan Ilmu Hukum secara benar terhadap Ekonomi
  • Mengetahui Sistem - sistem peraturan Perekonomian
  • Menambah wawasan terhadap Hukum Ekonomi
  • Memperkecil resiko terhadap kecurangan sistem ekonomi
  • Menambah wawasan mahasiswa Fakultas Ekonomi Terhadap Hukum
Peraturan Pemerintah ( Undang - Undang ) Berkaitan Dengan Perekonomian dan Bisnis Kewirausahaan

Pengertian Hukum Perdata

hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan.

Berdasarkan penjelasan tersebut kita dapat menghubungkan kaitan antara Peraturan Hukum terhadap Perekonomian dan Bisnis kewirausahaan dengan contoh Hukum Perdata pada umumnya.di antara lain :

  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum Perikatan
  5. Hukum waris
Contoh Peraturan Pemerintah Terhadap Perekonomian dan Bisnis Kewirausahaan :

Penetapan KEK ( Kawasan Ekonomi Khusus )

Diundangkannya Undang-Undang Penanaman Modal (UU PM) rupanya menyisakan pe-er besar. Rupanya pemerintah kudu membuat satu UU lagi, yaitu tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) (Pasal 31). Untuk menyiasati waktu yang terbatas, pemerintah sudah menyiapkan jurus potong jalur. Beberapa waktu lalu Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Muhammad Lutfi menandaskan, KEK cukup diatur oleh sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu).

http://www.gunadarma.ac.id/

http://www.studentsite.gunadarma.ac.id/