Powered By Blogger

Rabu, 21 Oktober 2009

Aplikasi Manfaat Ilmu Hukum Di Fakultas Ekonomi










Manfaat Mengaplikasian Ilmu Hukum di Fakultas Ekonomi

Manfaat ilmu bagi manusia tidak terhitung banyaknya ,sebagai pedoman ataupun juga sebagai pengaplikasian di dunia,yang membuat manusia dapat berfikir secara rasional dan kritikal terhadap lingkungan - lingkungan disekitarnya,sehingga manusia mengalami resolusi untuk lebih maju dalam hidupnya ,Karena semakin banyak ilmu yang kita dapati semakin banyak pula pengertian yang dapat kita mengerti

Jenis Ilmu yang bisa kita dapati banyak sekali , Namun untuk pembahasan kali ini saya mencoba mengartikan manfaat mempelajari ilmu hukum di fakultas ekonomi , yang diantaranya :

  • Mampu Mengetahui Aspek-Aspek hukum Ekonomi pada Umumnya
  • Dapat Mengaplikasikan Ilmu Hukum secara benar terhadap Ekonomi
  • Mengetahui Sistem - sistem peraturan Perekonomian
  • Menambah wawasan terhadap Hukum Ekonomi
  • Memperkecil resiko terhadap kecurangan sistem ekonomi
  • Menambah wawasan mahasiswa Fakultas Ekonomi Terhadap Hukum
Peraturan Pemerintah ( Undang - Undang ) Berkaitan Dengan Perekonomian dan Bisnis Kewirausahaan

Pengertian Hukum Perdata

hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan.

Berdasarkan penjelasan tersebut kita dapat menghubungkan kaitan antara Peraturan Hukum terhadap Perekonomian dan Bisnis kewirausahaan dengan contoh Hukum Perdata pada umumnya.di antara lain :

  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum Perikatan
  5. Hukum waris
Contoh Peraturan Pemerintah Terhadap Perekonomian dan Bisnis Kewirausahaan :

Penetapan KEK ( Kawasan Ekonomi Khusus )

Diundangkannya Undang-Undang Penanaman Modal (UU PM) rupanya menyisakan pe-er besar. Rupanya pemerintah kudu membuat satu UU lagi, yaitu tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) (Pasal 31). Untuk menyiasati waktu yang terbatas, pemerintah sudah menyiapkan jurus potong jalur. Beberapa waktu lalu Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Muhammad Lutfi menandaskan, KEK cukup diatur oleh sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu).

http://www.gunadarma.ac.id/

http://www.studentsite.gunadarma.ac.id/






Tidak ada komentar:

Posting Komentar